RUU PILKADA

Tok! Baleg-Pemerintah Setuju RUU Pilkada Diparipurnakan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:57 WIB
Rapat Baleg DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Rapat Baleg DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju pembahasan RUU Pilkada dilanjutkan ke rapat Paripurna. Kedelapan fraksi itu, yakni Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Sedangkan, satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan (PDIP) menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui agar RUU Pilkada diparipurnakan.

"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," kata Tito.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Pada rapat tersebut, turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid.

Sebelumnya, MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI