Putuskan Hal yang Tak Dimohonkan, Gelora: MK Melakukan Tindakan Ultra Petita
SinPo.id - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia selaku pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada mempertanyakan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yakni 20 persen kursi dan atau 25 persen suara.
Apalagi, MK justru membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai.
"Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mahfuz bahkan tak segan menyebut MK telah melakukan tindakan ultra petita. Sebab, MK telah memutus objek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada).
"Pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru," katanya.
Di sisi lain, Mahfuz menghormati putusan MK yang mengabulkan permohonan Gelora terkait partai atau gabungan partai politik (parpol) peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Menurutnya, putusan itu memberikan kesempatan kepada parpol yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan kepala daerah. Terlebih, kata Mahfuz, selama ini hanya parpol yang punya kursi di DPRD yang bisa mencalonkan, sementara yang tidak punya kursi sebagai 'pelengkap'.
"Sekarang yang tidak punya kursi juga dikasih kesempatan. Kami menyampaikan apresiasi putusan MK soal ini. MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," kata Mahfuz.
Kendati begitu, Mahfuz mendorong DPR RI untuk melakukan langkah-langkah legislasi untuk menyikapi putusan MK yang membuat ultra petita baru tersebut. Dia kembali menekankan jika putusan MK di luar poin yang dimohonkan Gelora jelas akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Menyikapi putusan MK tersebut, yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," tegasnya.
Sebelumnya, Partai buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 Ayat 1 UU Nomorn10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomorn1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI No5898 terhadap UUDNRI 1945.
Permohonan uji materi disampaikan ke MK pada 20 Mei 2024, dengan menunjuk Said Salahudin MH dan Imam Nasef sebagai kuasa hukum.