PANJA RUU PILKADA

Baleg Sepakati Batas Usia Cagub-Cawagub Merujuk pada Putusan MA

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:32 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (SinPo.id/ Parlementaria)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati batas usia Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja RUU Pilkada setelah disetujui oleh hampir seluruh Fraksi di DPR RI, kecuali Fraksi PDIP.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Rabu 21 Agustus 2024.

Sebelum disepakati, anggota Baleg F-PDIP, Putra Nababan mengajukan protes dengan mempertanyakan dasar persetujuannya. Namun Awiek menegaskan, ketentuan soal usia Cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," jelas Awiek.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR, Yandri Susanto mengatakan, ingin segera mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah di pilkada, dengan mencantumkannya dalam UU Pilkada.

Ia juga mengatakan Baleg tidak mungkin menganulir putusan MK, dan sangat menghormati putusan MK tersebut agar menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI