Golkar Segera Tentukan Langkah Strategis Sikapi Putusan MK soal Pilkada

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:32 WIB
Ketua SC Munas Golkar, Adies Kadir. (SinPo.id/Tio)
Ketua SC Munas Golkar, Adies Kadir. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Partai Golkar memastikan akan mengambil langkah strategis, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Sebab, putusan MK tersebut telah mengubah konstalasi politik Pilkada Serentak 2024. 

"Kita tentunya akan mengambil langkah-langkah strategis ya," kata Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir di arena Munas ke-XI Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Menurut Adies, kemungkinan partai-partai lain yang lolos parlement threshold juga akan menyusun ulang langkah-langkah strategis untuk Pilkada, akibat putusan MK tersebut. 

"Saya pikir tidak hanya Partai Golkar, seluruh partai-partai pemenangan pemilu yang lolos kemarin parlementary threshold, pasti juga akan melakukan langkah-langkah strategis, untuk menghadapi putusan MK. Kita lihat nanti seperti apa hasilnya," kata Adies. 

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Dalam putusannya, MK menyebut syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.

Berikut putusan MK soal aturan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Untuk calon gubernur-wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI