Baleg Ingin Segera Akomodasi Putusan MK dalam UU Pilkada

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:01 WIB
Anggota Baleg DPR, Yandri Susanto. (Ashar/SinPo.id)
Anggota Baleg DPR, Yandri Susanto. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Baleg DPR, Yandri Susanto mengatakan, ingin segera mungkin mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah di pilkada, dengan mencantumkannya dalam UU Pilkada. 

"Kita ingin menyandur itu biar terang-benderang, tidak ada tafsir yang liar oleh penyelenggara KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada,'' kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

Ia juga mengatakan Baleg tidak mungkin menganulir putusan MK, dan sangat menghormati putusan MK tersebut agar menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia. 

''Kita tunggu saja, tetapi intinya kita menghormati keputusan MK itu, maka saking hormatnya kita, kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan pilkada itu bisa terang-benderang,'' terangnya.

Diketahui, hari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggelar rapat mengenai UU Pilkada untuk merespons putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengenai ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah di pilkada.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI