Saksi Ahli Kusumayati Beri Keterangan Objektif, Terdakwa Terancam Tuntutan Maksimal

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 21 Agustus 2024 | 04:01 WIB
Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin. Istimewa.
Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin. Istimewa.

SinPo.id - Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung di Karawang berlangsung sengit. Sebab, terdakwa Kusumayati menghadirkan saksi ahli yang justru memberikan keterangan yang memberatkan dalam persidangan.

Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin, menuturkan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terdakwa sengaja dilakukan untuk menghilangkan hak-hak kliennya sebagai salah satu ahli warisnya.

"Kalau dia sadar, dia (terdakwa) tidak akan melakukan itu (pemalsuan tanda tangan), kan dia tahu anaknya ada 3 seharusnya dia sadar bahwa dengan itu dia menghilangkan hak-haknya," kata Zaenal usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 20 Agustus 2024.

Bahkan akibat ulah terdakwa, kata dia, sampai saat ini sepengetahuan pihak pelapor aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari pelapor sekaligus suami dari terdakwa sudah hilang atau beralih.

"Aset-aset di perusahaan Bimajaya Mustika sudah enggak ada semua, beralih ke perusahaan Bimajaya Manggala, padahal semuanya sudah serba terbuka transparan sekali semua bisa dilihat, jadi jangan pake intrik menghilangkan harta warisan dengan mengalihkan aset," kata dia.

Berdasarkan hasil persidangan hari ini, kata Zaenal, semua motif sudah terbuka. Terdakwa menggunakan surat keterangan waris (SKW) dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, bukan untuk membagi hak waris kepada pelapor tapi untuk menghilangkan hak pelapor.

"Jadi dengan SKW itu motif sudah terlihat yah bahwa terdakwa memalsukan tandatangan itu bukan untuk membagi hak waris, tapi untuk mengalihkan saham, supaya terdakwa dan kedua anaknya bisa menguasai saham utuh," ucapnya.

Zaenal mengungkapkan kedua saudara pelapor, yakni Dandy dan Ferline juga diduga turut serta menggunakan akta perubahan pemegang saham yang didasari SKW tersebut dengan niat penguasaan saham perusahaan keluarganya.

"Ada 2 orang lain yang diduga menggunakan akta itu yaitu Dandy dan Ferline, jadi ikut serta mereka buktinya ada dalam susunan pemegang saham, jelas mereka turut serta melakukan tindak pidana seharusnya diarahkan jadi tersangka itu," ucapnha.

Sementara itu, Stephanie menuturkan persidangan kali ini terlihat lebih fair. Sebab, saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan secara objektif.

"Persidangan hari ini, biarpun itu saksi ahli untuk terdakwa, menurut saya tidak ada meringankan untuk terdakwa. Karena terbuka semua bahwa yang dia (terdakwa) lakukan itu tindak pidana," ucap Stephanie.

Dia juga meyakini kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan maksimal setelah mendengar semua keterangan dari saksi, "Iya betul, saksi ini membantu sekali (JPU menyusun tuntutan maksimal), mudah-mudahan nanti tuntutan sesuai," ujar dia.

Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menuturkan kesaksian ahli untuk terdakwa sesuai dengan keterangan yang diharapkan.

"Iya kita lihat tadi, kesaksiannya ternyata objektif, bahkan tadi katanya surat itu (SKW dan akta perubahan saham) dibuat untuk dipergunakan," ucap Sukanda.

Oleh karena itu, unsur pidana dalam perkara ini, terpenuhi dan jelas perkara murni yang harus diselesaikan dengan ranah pidana. "Iya harus diselesaikan dengan pidana, karena sudah jelas motifnya surat itu dibuat dengan memalsukan tanda tangan untuk apa," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI