Ketua DPR Minta Perketat Pintu Masuk RI untuk Cegah Penyebaran Mpox
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah meningkatkan upaya surveilans dan pencegahan Mpox. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan laporan terdapat 88 kasus terkonfirmasi Mpox di Indonesia hingga Sabtu 17 Agustus 2024.
“Tak cukup hanya dengan surveilans di fasilitas kesehatan, tapi juga sekaligus pengetatan pemeriksaan di seluruh pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara demi mengantisipasi penyebaran virus,” ujar Puan melalui rilis yang diterima di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Cucu Bung Karno itu pun berpesan kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika merasakan gejala Mpox seperti muncul ruam bernanah atau keropeng di kulit. Puan mengatakan, pemeriksaan kesehatan dengan ahli diperlukan untuk menghindari dampak berbahaya.
"Karena ini penyakit yang menular sehingga perlu ada penanganan yang serius. Sebaiknya tidak melakukan self diagnosis untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," jelasnya.
Puan juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Mpox ini. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk pencegahan terhadap virus Mpox diantaranya dengan melakukan vaksin JYNNEOS, menghindari kontak dekat dengan orang yang bergejala, menghindari menyentuh barang yang terkontaminasi dengan hewan atau orang yang terinfeksi, dan mencuci tangan setelah kontak dengan orang atau hewan yang terinfeksi.
“Kami juga berharap Pemerintah meningkatkan infrastruktur kesehatan yang tersebar di Indonesia, sehingga semua kasus yang terdeteksi dapat cepat ditangani,” ucap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
DPR, menurutnya, akan terus memastikan proteksi terhadap masyarakat menjadi prioritas utama. Tentunya, menurut Puan, hal ini dibarengi juga dengan kesadaran dari masyarakat terhadap bahaya dari penyakit Mpox.
“Dengan Pemerintah meningkatkan kapasitas pelaporan, pemantauan, dan edukasi, masyarakat akan merasa lebih terlindungi dan Pemerintah dapat mengambil tindakan yang lebih cepat dan tepat dalam menangani kasus-kasus Mpox yang muncul,” tambahnya.
Sebagai informasi, WHO telah mengumumkan wabah Mpox sebagai keadaan darurat kesehatan global yang harus diwaspadai. Pada 14 Agustus lalu, WHO menetapkan Mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) menyusul peningkatan kasus Mpox di Republik Demokratik Kongo dan sejumlah negara di Afrika.
Secara rinci, kasus Mpox di Indonesia tersebar di DKI Jakarta sebanyak 59 kasus, Jawa Barat 13 kasus, Banten 9 kasus, Jawa Timur 3 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 3 kasus, dan Kepulauan Riau 1 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 kasus telah dinyatakan sembuh.
“Walaupun kasus di Indonesia belum seperti di Afrika, Pemerintah harus memastikan sudah bersiap dengan segala skenario terburuknya agar penanganan wabah Mpox dapat berjalan maksimal,” tutup Puan