Ubah Syarat Cakada, MK Dinilai Lawan Putusan MA
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Syarat minimum calon kepala daerah tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.
MK menolak permohonan keduanya karena norma syarat usia calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai, putusan MK tersebut memupuskan jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur.
"Adan nuansa politis yang kuat di balik putusan MK seperti hendak mengganjal Kaesang maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, " kata Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia putra bungsu Presiden Jokowi itu belum genap 30 tahun.
Sementara dalam Undang-Undang Pilkada menggariskan batas usia minimum seorang calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, batas usia minimunya 25 tahun. Adapun batas usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon.
Ubaidillah juga menilai, putusan MK itu bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang diketok pada 29 Mei 2024.
Dalam putusannya, MA mengubah cara penghitungan syarat minimal usia calon yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Terkesan MK ini melawan putusan PTUN secara terbuka," kata Ubaidillah.