Ridwan Kamil Tak Masalah dengan Putusan MK Ubah Syarat Cakada
SinPo.id - Bakal calon kepala daerah dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Ridwan Kamil alias Kang Emil memastikan, tidak masalah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan pencalonan kepala daIa memastikan, siap menghadapi siapapun di Pilkada nanti.
"Saya tidak masalah (dengan putusan MK). Karena dengan banyak sedikitpun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni," kata Kang Emil dilokasi Munas ke-XI Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kang Emil mengaku telah berpengalaman di setiap Pilkada sehingga tidak ada masalah jadi atau tidak bertarung di Pilkada Jakarta.
Kang Emil lantas mengisahkan pengalaman sewaktu berkompetisi pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandung dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat. Saat itu, cukup banyak pesertanya.
"Waktu Walikota Bandung saya 8 pasangan, banyak sekali, ada independennya juga. Waktu Pilgub Jabar, 4 pasang, itu gak ada masalah,” ujarnya.
Untuk itu, Kang Emil akan mempersiapkan segala kemungkinan baik berhasil ataupun tidak dalam Pilkada nanti. Apalagi, wilayah Jakarta memiliki dinamika politik yang cukup beragam.
"Jadi tidaknya itu garis tangan, takdir Allah. Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi. Tugasnya itu. Kekuasaan bukanlah segalanya," tukasnya.