Pilkada 2024

Ubah Syarat Cakada, DPR: Putusan MK Selalu Mengejutkan

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:31 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/Ashar)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang selalu berhasil membuat masyarakat terkejut. Terbaru, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi DPRD. 

"Buat saya untuk kesekian kalinya putusan MK ini selalu menjadi kejutan," kata Doli di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Padahal, lanjut Doli, pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya tersisa seminggu lagi. Disisi lain, putusan MK bersifat final. 

"Kita kan tinggal sisa seminggu lagi menuju pendaftaran (Cakada ke KPU), tiba-tiba ada kebijakan baru dan kita sama-sama tahu, putusan MK itu final and binding," tuturnya.

Lebih jauh, Doli menilai, dampak dari putusan MK bisa mengubah konstelasi politik Pilkada. Namun, ia mengaku belum tahu apakah putusan MK menjelang 7 hari pendaftaran Pilkada 2024 ini bersifat baik atau tidak. Karena belum membaca secara lengkap putusan tersebut. 

"Hitungan hampir semua partai di daerah bisa mencalonkan pasangannya sendiri. Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI