DPR dan KPU Bakal Rapat Usai MK Ubah Syarat Cakada

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:56 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (SinPo.id/Tio)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan partai politik boleh mengusung calon kepala daerah, meskipun tidak mendapatkan kursi di parlemen.

"Sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas 3 rancangan PKPU, dan 2 rancangan Perbawaslu. Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu," kata Doli Kurnia di JCC, Senayan, Jakarta Pusat Selasa, 20 Agustus 2024. 

Politisi Partai Golkar ini menerangkan, RDP dengan KPU membahas ihwal logistik Pemilu, termasuk mengenai putusan MK. Sebab, putusan MK harus dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"(RDP) Itu membahas 3 rancangan PKPU terutama yang logistik ya. Tapi kalau ini kan akan ubah PKPU yang kemarin ya, PKPU yang kemarin sudah kita sahkan gitu. Nah sekaligus lah nanti Sabtu kita konsinyering. Nanti Senin kita RDP," ucapnya.

Lebih lanjut, Doli menilai, putusan MK itu akan mengubah konstalasi Pilkada 2024 di seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta.

"Ini akan merubah balik dari perspektif poltik akan merubah konstalasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI