Polisi Sarankan Pelapor Pencatutan KTP Sebaiknya Melapor ke Bawaslu

Laporan: Firdausi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:07 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengarahkan agar pelapor pencatutan KTP melayangkan laporan ke Bawaslu, pasalnya kasus tersebut sesuai dengan mekanisme penanganan yang ada. 

"Sebaiknya pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku," kata Ade kepada wartawan pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Menurut Ade, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Samson telah diatur secara khusus dalam Pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. 

Di mana dalam Undang-undang tersebut, secara jelas disebutkan bahwa kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana pemilihan. 

"Kan sudah diatur dalam Pasal 185 A sebagai tindak pidana pemilihan dalam UU tersebut, maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum lex consumen derogat legi consumte," ungkapnya. 

Polda Metro Jaya sendiri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencatutan KTP untuk dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. 

Alasan penghentian kasus tersebut, karena didasari perbedaan wewenang antara Polri dan Bawaslu. Sehingga kasus tersebut akan ditangani pihak Bawaslu. 

Diketahui, salah satunya warga Jakarta Pusat Samson (45) melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun.  

Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 dengan terlapor dalam penyelidikan. Dalam laporan tersebut sangkaan pasal, yakni 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.  

"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata kuasa hukum Samson, Army Mulyanto, Jumat, 16 Agustus 2024. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI