Ketua SC Munas: Pemegang Hak Suara Golkar Tentukan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 00:27 WIB
Golkar
Golkar

SinPo.id -  Ketua Steering Committee (SC) Munas Golkar, Adies Kadir, mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia lolos verifikasi pendaftaran calon Ketua Umum Partai Golkar. Pernyataan itu disampaikan di DPP Golkar, Senin 19 Agustus 2024.

"Berkas pendaftaran bakal calon atas nama Bahlil Lahadalia dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum pada Munas ke XI Partai Golkar tahun 2024," kata Adies pada Senin 19 Agustus 2024.

Selain Bahlil, Ridwan Hisjam juga mendaftar sebagai ketum Golkar. Namun, Ridwan yang menyerahkan berkas pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB, tidak lolos verifikasi.

"Berkas pendaftaran bakal calon atas nama Ridwan Hisjam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum Partai Golkar pada Munas XI Partai Golkar tahun 2024," ujarnya.

Adies menilai Ridwan Hisjam dinyatakan tak lolos verifikasi karena dua persyaratan yang tidak memenuhi kriteria. Tapi Adies tak menjelaskan secara gamblang. "Dari 7 persyaratan ada 2 persyaratan yang tidak terpenuhi, yang paling ini adalah surat dukungan," ujarnya

SC melalui Komite Pemilihan menyatakan telah menemukan satu orang calon Ketum Partai Golkar untuk periode 2024-2029 atas nama Balil Lahadalia. Selanjutnya, Bahlil akan mendengar pandangan umum pemegang hak suara saat Munas Golkar.

"Pandangan umum ada dari DPD 1, DPD 2, Hasta Karya, dan ini kurang lebih ada 558 atau 560-an (pemilik suara) lah sekitar itu. Dan besok juga Pak Bahlil tentunya akan menyampaikan visi dan misi beliau sebagai calon ketua umum," ujarnya.

Bahlil masih akan mendengar pandangan umum dari pemegang hak suara untuk dinyatakan sebagai calon tunggal Ketum Golkar. Menurutnya, pemilihan Bahlil secara aklamasi akan ditentukan besok.

"Kalau tidak salah besok malam, sekitar jam 9-10 pandangan umum dari pemegang hak suara, kita dengarkan besok saja. Bisa aklamasi bisa juga tidak aklamasi, tergantung para pemegang hak suara," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI