KPK Ingatkan Pejabat yang Baru Dilantik untuk Lapor LHKPN
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para menteri dan pejabat lainnya yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk segera melaporkan harta kekayannya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan mereka harus menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat tiga bulan.
“Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau kantor oleh presiden maka KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Agustus 2024.
Adapun Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas telah menyerahkan laporan periodiknya untuk tahun 2023. Laporan itu diserahkan oleh Supratman selaku anggota DPR.
Kemudian Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga sudah membuat laporan LHKPN periodik tahun 2023. Bahlil memiliki kewajiban kembali melapor untuk laporan periodik 2025.
Menteri Investasi Rosan Roeslani pun pernah membuat laporan khusus tahun 2023 ketika dilantik menjadi Wakil Menteri BUMN. Namun, Rosan harus membuat laporan kembali setelah dilantik menjadi Menteri Investasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Angga Raka Prabowo belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Oleh karena itu, KPK belum memiliki data kekayaan Angga.
"Akan disurati oleh KPK," kata Tessa.
Selain itu, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana; Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi; dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar juga belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN.
Karenanya, Tessa mengatakan pihaknya juga akan menyurati mereka untuk segera melakukan laporan harta kekayaan di awal menjabat.
"Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," kata Tessa.