DPR Beri Waktu Pansus Haji Sebulan untuk Hasilkan Kesimpulan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 19 Agustus 2024 | 18:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (SinPo.id/Ashar)
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - DPR RI memberikan waktu maksimal satu bulan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR untuk mendalami pelanggaran dan penyelewengan terhadap penyelenggaraan haji 2024.

Para pimpinan dan anggota pansus diminta memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Apalagi, pansus mendapatkan kewenangan yang luar biasa dan aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.

"Gunakan waktu sebaik-baiknya kita cuma punya waktu satu bulan, tidak punya waktu lagi," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai memimpin agenda pemilihan Ketua Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

Menurut dia, pansus itu perlu menghasilkan produk evaluasi manajemen penyelenggaraan haji yang lebih baik. Dia menilai sejauh ini penyelenggaraan haji selalu memiliki permasalahan setiap tahunnya.

"Pansus ini fondasi agar Menteri Agama yang akan datang betul-betul menjadikan rekomendasi pansus ini sebagai rujukan bagi pelaksanaan haji, sehingga aman dan nyaman," kata dia.

Dia menjelaskan penyelenggaraan haji sebetulnya merupakan ranah dari Komisi VIII DPR RI. Namun, kata Cak Imin, karena setiap tahun terdapat masalah pada penyelenggaraan haji maka komisi tersebut menarik persoalan ini ke rapat paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.

Pembentukan pansus beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, di mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI