KPK Bakal Panggil Empat Tersangka Korupsi PT ASDP

Laporan: david
Senin, 19 Agustus 2024 | 12:18 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (SinPo.id/Antara)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil empat tersangka dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Pasti dipanggil (para tersangka dalam kasus ini, red)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang dikutip pada Senin, 19 Agustus 2024.

Meski begitu, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik tersebut belum merinci kapan waktu pemanggilannya. Namun, Tessa bilang pemanggilan ini bakal lebih dulu dilakukan setelah pengumpulan barang bukti.

"Biasanya penyidik akan cenderung mengumpulkan, memperkuat alat bukti yang utama, yang primer lebih dulu mulai dari keterangan saksi, mengumpulkan bukti suara, barang bukti elektronik," jelasnya.

"Karena keterangan tersangka itu level pembuktiannya yang dibutuhkan paling rendah maka kami memperkuat dari sisi yang lainnya. Tapi pasti dipanggil," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Adapun empat orang tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Mereka berinisial IP, MYH, HMAC dan A.

Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry bermasalah. Di mana, kondisi kapal yang diakuisisi PT ASDP tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal ini yang diduga menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara. KPK mentaksir jumlah kerugian negaranya mencapai Rp1,27 triliun. Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI