Bawaslu Daerah Diminta untuk Perkuat Bukti untuk Hadapi Dugaan Pelanggaran di Pilkada
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan jajarannya untuk memperkuat bukti jika menemukan dugaan pelanggaran saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, Penguatan bukti itu dibutuhkan sebagai landasan kuat sebelum melakukan pemanggilan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
"Jangan coba-coba buktinya belum kuat tetapi (pihak yang diduga melakukan pelanggaran) sudah dipanggil. Itu bahaya," kata Puadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut dia, pemanggilan tanpa bukti berpotensi pencemaran nama baik. Oleh sebabnya, kata dia, jika ada informasi awal segera Bawaslu daerah menelusuri dan mendalami informasi tersebut.
"Jika cukup kuat buktinya, maka kita mengenal istilah LHP (laporan hasil pengawasan). Dalam konteks LHP cukup kuat buktinya, silakan panggil," tutur dia.
Adapun jika dugaan pelanggaran masuk melalui pintu laporan. Puadi mengatakan, laporan tersebut membutuhkan terpenuhinya syarat formil dan materil.
Lebih lanjut, Puadi mengungkapkan, pengawas pemilu perlu memperkuat pemahaman soal regulasi. Dia menyebut, dalam melakukan pengawasan perlu didasarkan oleh regulasi yang ada.
"Kuncinya kita (jajaran Bawaslu) harus tahu regulasinya. Kalau bahasa kerennya itu, kita harus punya pegangan hukum acara," tandasnya.