Tanggapan Pakar Hukum soal Jessica Bebas Bersyarat: Sudah Sangat Tepat
SinPo.id - Pakar Hukum, Abdul Fickar Hadjar menanggapi bebas bersyaratnya terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.
Dia menilai, dari kaca mata hukum terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam sudah sangat tepat yang bersangkutan bebas bersyarat.
"Ya menurut perhitungan, Mirna sudah mendapatkan remisi umum dan khusus, sehingga baru 8 tahun sudah dibebaskan. Itu sudah sesuai," kata Fickar saat dihubungi, Minggu, 18 Agustus 2024.
Dia juga beranggapan, sudah saatnya Mirna dibebaskan bersyarat karena masa hukumannya sudah melawati untuk mendapatkan remisi umum.
"Dirjen pemasyarakatan harus meberikan remisi apa saja yang mencanai sampai dengan 12 tahun agar tidak menimbulkan prasangka negatif dikalangan masyarakat," ujarnya.
Diketahui, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.
Jessica Wongso keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.37 WIB.