KASUS KOPI SIANIDA

Jessica Bebas Sebelum 20 Tahun Penjara, Otto: Kami Juga Surprise

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:34 WIB
Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan (SinPo.id/ Antara)
Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyampaikan, status bebas bersyarat kliennya, merupakan sebuah kejutan alias surprise. Karena, Jessica  seharusnya menjalani hukuman 20 tahun penjara, namun hari ini, sudah bisa menghirup udara segara atau resmi bebas bersyarat. 

"Kami juga surprise, ya karena seharusnya kan 20 tahun. Tapi belum 20 tahun, dia sudah keluar," kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. 

Otto mengaku belum mengetahui secara detail alasan Jessica dapat bebas dalam waktu delapan tahun mendekam di penjara. 

"Seharusnya ini yang bisa menjelaskan sebenarnya adalah Lapas," kata dia.

Lebih lanjut, Otto memyampaikan, sejatinya tak seorang pun tahu tentang kondisi Jessica mulai dari menjalani persidangan hingga menjadi terpidana di Lapas. Bahkan, wartawan hingga Netflix yang mem-film-kannya pun kesusahan untuk mewawancarainya. 

Namun, salah satu alasan Jessica mendapatkan remisi bebas bersyarat lantaran kelakuannya yang baik selama di Lapas. 

"Saya belum berbincang detail dengan Kalapas, tapi saya dengar ini remisi luar biasa diberikan pada Jessica karena dia juga super berkelakuan baik di dalam yah," katanya.

Ke depan, lanjut Otto, pihaknya bakal membuat rencana-rencana, khususnya berkaitan dengan kasus kliennya itu, termasuk soal Peninjauan Kembali (PK).

"Ini babak baru dari Jessica, kita mungkin akan banyak planing ke depannya. Tapi kami sampaikan terima kasih sebesarnya pada media massa, karena waktu kasusnya dahulu, kita tahu situasi pada waktu itu, tak banyak perhatian pada Jessica. Seperti di kasus Vina dimana media membela kepentingan para terpidana, kita saatnya, semoga bisa dibantu untuk adil," tukas dia.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016. 

Dalam persidangan, Jessica terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis lantaran menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi Jessica ditolak. 

Pada 27 Mei 2016, Jessica Wongso memulai masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Oleh sebab itu, apabila dihitung dari dimulainya masa tahanan pada 27 Mei 2016, harusnya Jessica Wongso baru bebas pada 2036 mendatang. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI