Otto Hasibuan: Puji Tuhan, Jessica Sekarang Jadi Orang Bebas
SinPo.id - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku bersyukur, kliennya kini resmi bebas bersyarat, setelah menjalani 8 tahun masa tahanan atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Hal itu usai kuasa hukum menyelesaikan serah terima dokumen mengenai kebebasan bersyarat Jessica.
"Sudah ada dokumenya diserahkan di sini. Nah, di hari ini, Puji Tuhan, Jessica sekarang jadi orang yang bebas," kata Otto kepada di Balai Pemasyaraktan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.
Meski sudah bebas, lanjut Otto, Jessica masih harus mengikuti aturan yang diterapkan Lapas Pondok Bambu. Sebab, status Jessica adalah bebas bersyarat bukan bebas murni.
"Karena ini bebas bersyarat Jessica tentunya tetap harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan oleh Lapas ya," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Namun, Jessica diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra.