PILKADA SERENTAK

Bawaslu Minta Jajarannya di Pulau Sebatik Kawal Hak Pilih Warga di Perbatasan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 20:57 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara (Kaltara) untuk terus mengawal hak pilih masyarakat di wilayah ini lantaran daerah perbatasan Indonesia dengan negara Malaysia. 

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty seusai mengunjungi rumah masyarakat yang tinggal di perbatasan Indonesia-Malaysia, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kaltara, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kunjungan ke rumah masyarakat, kata Lolly, ingin memastikan hak para warga negara yang tinggal di perbatasan tidak hilang ataupun dilupakan. 

"Memastikan ada nggak hak pilih warga negara yang mengalami pembatasan-pembatasan bahkan sampai dihilangkan," kata dia. 

Dia mengatakan, proses tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah sampai dengan pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Lolly menyebut pendataan itu sudah dilakukan pleno di tingkat provinsi. 

Bawaslu, kata dia, sejak awal melakukan pengawasan saat data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sebab, lanjut Lolly, data DP4 kadang berbeda dengan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. "Itu berkenaan dengan data yang diduga berbeda dari hasil pencoklitan," jelas Lolly.

Lolly mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU terkait dengan data pemilih. Koordinasi ini, kata Lolly, untuk memastikan hak warga negara tidak ada yang hilang pada saat pencoblosan. Bawaslu juga selalu meminta penjelasan kepada KPU terkait dengan hal ini. 

"Dari penjelasan kemudian dilakukan proses validasi, apakah memang ada (data pemilih) yang baru yang tidak melalui proses coklit, atau penjelasannya seperti apa," tutur Lolly.   

Terkait dengan masyarakat yang tinggal diperbatasan ini, kata Lolly, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU untuk memastikan apakah warga tersebut memiliki hak pilih atau tidak di Pilkada Serentak 2024. Lolly berujar, yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah identitas dari warga itu sendiri. 

"Bukan berarti mereka (warga) masuk ke dalam daftar pemilih yang punya hak pilih karena memang mereka secara resmi pindah menjadi pemilih luar negeri," jelas Lolly.

Dia menyampaikan, meski tinggal di daerah perbatasan, Bawaslu-KPU tetap mengawal hak konstitusional bagi warga negara. Dia memastikan, tidak akan ada diskriminasi terhadap warga Indonesia yang tinggal di perbatasan untuk memberikan hak suaranya di Pilkada 2024.

"Mereka tetap menjadi perhatian penuh kami untuk memastikan tidak boleh ada hak pilih mereka yang terganjal, hilang, dan sebagainya," tegas Lolly.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI