Luncurkan Paspor Desain Baru, Dirjen Imigrasi: Biar ke Luar Negeri Tanpa Visa
SinPo.id - Bertepatan dengan HUT ke-79 RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan desain paspor baru Indonesia. Paspor baru ini sudah memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Dunia (ICAO) demi mencegah masalah pemalsuan.
"Mulai dengan security, bertujuan membuat paspor Indonesia membuat pengamanan dokumen perjalanan, kemudian mencegah dan mempersulit pemalsuan memenuhi standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kememhumham Silmy Karim pada peluncuran Desain Baru Paspor Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Silmy menyampaikan, untuk menjaga keasliannya, di dalam paspor baru ditanamkan berbagai fitur pengaman canggih.
Ia berharap, paspor yang berwarna merah putih ini, dapat memudahkan warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri tanpa visa.
"Journey ini menguatkan paspor Indonesia, agar kalau ke luar negeri tidak lagi harus dimintai visa," kata Silmy.
Lebih lanjut, Silmy menerangkan, alasan dipilihnya warna merah putih, karena identik dengan Indonesia dan membawa semangat perjuangan.
"Ini melambangkan simbol pemersatu bangsa, kehormatan dan sejarah perjuangan bangsa, keberanian dan kesucian," ujar Silmy.
Dia menjelaskan, desain paspor baru Indonesia mengangkat tema keindahan kain tradisional Indonesia, seperti batik, songket, ikat, dan tenun yang telah mendapat pengakuan internasional. Menurut dia, motif kain nusantara melambangkan keragaman budaya, etnis, ras, dan golongan, serta corak kebidupan berbangsa yang merupakan modal dalam mewujudkan cita-cita bernegara.
"Kita banyak tidak tahu ada 5.849 motif dan desain kain dari Sabang sampai Merauke. Kami ambil dari motif 33 kain untuk mewakili keberagaman Indonesia," kata Silmy.
Sebagai informasi, Indonesia sudah beberapa kali mengganti warna paspor. Pada 1945 hingga 1958, paspor Indonesia berwarna abu-abu, lalu 1959 hingga 1995, warnanya berganti menjadi hijau. Kemudian tahun 2000, paspor Indonesia berganti biru kehijauan atau hijau kebiruan.
Dari sisi hukum, perubahan desain paspor didasarkan pada Pasal 32 UU 6/2011 Undang-Undang Keimigrasian. Ada wewenang kepada menteri dan pejabat terkait untuk mengubah spesifikasi teknis paspor.