HUT ke-79 RI, Ribuan Napi di Jakarta Dapat Remisi
SinPo.id - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan remisi umum 17 Agustus, kepada 9.363 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Remisi Umum 1 terdiri dari 8.771 orang dan 592 orang dapat Remisi Umum 2.
"Jumlah narapidana dan anak yang telah terbit SK remisi sebanyak 9.316 orang, yakni remisi umum 1 ada 8.726 orang dan remisi umum 2 ada 590 orang," kata Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Andika menjelaskan, jumlah narapidana dan anak yang masih menunggu SK remisi ada 47 orang, terdiri dari Remisi Umum 1 ada 45 orang dan Remisi Umum 2 ada dua orang.
Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik menambahkan, dari jumlah 2718 orang narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang yang mendapatkan remisi sebanyak 2369 orang.
"Yang dapat Remisi Umum 1 atau remisi biasa 2.211 orang narapidana. Kemudian yang dapat remisi khusus bebas hari ini langsung ada 16 orang," kata Prayer.
Sebagai informasi, 16 orang napi yang mendapatkan remisi khusus bebas langsung pada 17 Agustus 2024 ini merupakan narapidana kasus pidana umum.