PENANGKAPAN ANGELA LEE

Selain Penipuan Tas Mewah, Polisi Usut Kasus Narkoba Selebgram Angela Lee

Laporan: Firdausi
Jumat, 16 Agustus 2024 | 19:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya memastikan bakal mengusut tuntas kasus penggelapan 15 tas mewah senilai Rp 3,2 miliar yang dilakukan selebgram Angela Charle alias Angela Lee. Termasuk mengusut dugaan penyalahgunaan narkoba. 

"Untuk kasus narkoba, pemeriksaan urine terhadap tersangka merupakan pertimbangan penyidik," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 16 Agustus 2024. 

Ade juga mencurigai ada dugaan penggunaan narkoba terhadap pelaku, pasalnya saat dilakukan pemeriksaan pelaku tak kooperatif. 

"Saat proses pemeriksaan, diketahui gejala ada jawaban yang tidak konsisten, situasi fisik yang sesuai dengan ciri-ciri pengguna narkoba," ungkapnya. 

Lebih lanjut Ade menuturkan, penyidik akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk perkembangan maupun pendalaman perihal penggunaan narkoba. 

"Ini masih kita dalami terus untuk penggunaan narkobanya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap selebgram Angela Lee alias AL atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tas branded berbagai merk.  

Penangkapan AL dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap atas laporan pelapor berinisial EI dengan korban berinisial FI. Atas kasus tersebut korban mengalami kerugian Rp3,2 miliar. 

Atas kejahatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.sinpo

Komentar: