Ketua Pansus RUU Terorisme: DPR Tak Perlambat Pengesahan, Justru Pemerintah yang Belum Bersikap!

Laporan:
Senin, 14 Mei 2018 | 12:07 WIB
H.R. Muhammad Syafi'i (Sumber foto: DPR RI)
H.R. Muhammad Syafi'i (Sumber foto: DPR RI)

Jakarta sinpo.id - Mentoknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme bukan karena DPR RI.

RUU tersebut belum dapat disahkan karena Pemerintah yang lelet. DPR sendiri sudah menyetujui seluruh point pasal yang ada dalam RUU tersebut.

Ketua Panitian Khusus (Pansus) RUU Terorisme, H.R. Muhammad Syafi'i mengatakan "Jadi, tolong didorong Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah untuk segera menyelesaikan 'pekerjaan rumah' yang disepakati dalam rapat-rapat Panja di DPR. Pemerintah sendiri yang belum selesaikan tugas-tugasnya," jelasnya melalui pesan tertulisnya kepada sinpo, Senin (14/5/2018).

"Kalau kemudian ada yang mengatakan DPR memperlambat pengesahan RUU Terorisme ini, saya kira salah alamat. Justru yang belum siap itu Tim Panja Pemerintah. Jadi, Pemerintah tolong koreksi timnya, jangan di alamatkan ke DPR. Kalau DPR sudah siap selesaikan," lanjut politisi Gerindra itu.

Salah satu 'pekerjaan rumah' Pemerintah yang dimaksud Syafi'i adalah terkait dengan definisi arti Terorisme. Dimana sejauh ini DPR sudah memiliki definisi terkait terorisme. Namun, Pemerintah menolak definisi tersebut. Parahnya lagi, lembaga-lembaga di Pemerintah juga tidak satu suara mengenai definisi yang akan dipakai.

" Panglima TNI sudah usulkan definisi, Kapolri sudah usulkan, Menteri Pertahanan (Menhan) juga sudah berikan. Kemudian Panja DPR juga usulkan definisi dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ada juga standart tentang terorisme. Tapi, Pemerintah tidak setuju ada definisi. Ini yang jadi persoalan," tutupnya tegas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI