KPK Kembali Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.
Hasto sedianya diperiksa penyidik sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
“Akhirnya diputuskan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis 15 Agustus 2024.
Hasto mengaku tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksan karena ada kegiatan lainnya. Oleh karena itu, Hasto meminta untuk dijadwalkan ulang
“Benar saudara HK hadir hari ini untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi,” kata Tessa.
“Alasan permohonan karena ada jadwal kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di tanggal panggilan penyidik, yaitu tanggal 16 Agustus 2024,” tambah Tessa.
Adapun kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.