BPIP Bantah Paksa Paskibraka Putri Lepas Hijab

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:19 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan pasukan Paskibraka 2024 di IKN. (SinPo.id/Setpres)
Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan pasukan Paskibraka 2024 di IKN. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, membantah pihaknya telah memaksa anggota Paskibraka Putri 2024 yang berhijab untuk melepas jilbabnya.

Menurut Yudian, penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas, merupakan kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada. Hal itu hanya dilakukan saat Pengukuhan dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.

"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian dalam keterangannya diterima SinPo.id, pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

Yudian menjelaskan, di luar acara pengukuhan dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. 

"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," tegasnya. 

Lebih lanjut, Yudian menerangkan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000. 

Termasuk mengenai kesediaan mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024. 

Dia menyampaikan, sejak awal, seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu diatur lewat penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," ujarnya. 

Berikutnya syarat sikap tampang Paskibraka:

1. Kebersihan badan.

2. Kerapian dan kebersihan pakaian.

3. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai dengan ukuran bagi Paskibraka putra perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.

4. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni dan kuncir bagi Paskibraka putra.

5. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan make up yang wajar, pantas dan tidak mencolok atau menggunakan warna natural.

6. Kuku pendek, dipotong rapi dan tidak diwarnai.

Mereka juga harus bersedia mengikuti pemusatan diri diklat Paskibraka, pengukuhan, pelaksanaan tugas dan mengikuti pembina Ideologi Pancasila serta wawasan kebangsaan.

Dalam aturan yang dilampirkan BPIP itu, memang tidak ada aturan mengenakan hijab.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI