Pelaku KDRT Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:23 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

SinPo.id - Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa, 13 Agustus 2024, malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. 

Dia mengungkapkan, di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

"Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Trunoyudo mengatakan, penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka 

"Pelaku AT dikenakan pasal berlapis," ucap dia. 

Selain dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, pelaku juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan, Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan, kata dia, dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI