KPK Cegah Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Korupsi E KTP
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Anggota DPR RI Miryam S. Haryani selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Upaya pencegahan diajukan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“MSH dicegah sejak 30 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan usai memeriksa Miryam dalam kapasitasnya sebagai terperiksa pada hari ini. Meski begitu, KPK meyakini Miryam tidak akan kabur.
Lembaga antikorupsi memastikan pengusutan perkara korupsi ini tidak akan berhenti. Semua proses penyidikan yang dilakukan KPK berjalan sesuai dengan porsinya.
"Dibuktikan hari ini yang bersangkutan dipanggil. Kalau pertanyaannya apakah ditahan atau enggak, kita tunggu aja," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri itu juga menjelaskan upaya penahanan Miryam, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Sementara itu, Miryam rampung diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan KPK pukul 16.50 WIB. Tak ada yang ia sampaikan terkait pemeriksaannya hari ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
Kemudian Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2017 silam. Dia terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.
Kemudian, KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Miryam diduga meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Duit tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.
Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011–2012 sejumlah sekitar 1,2 juta dolar AS.