Parpol yang Tak Ikut Usung Kepala Daerah di Pilkada Tidak Kena Sanksi
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyebut partai politik (parpol) yang tidak ikut mengusung calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Jakarta terbebas dari sanksi.
Hal itu disampaikan Anggota KPU DKI, Astri Megatari kepada awak media di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
"Kita merujuk pada undang-undang Pilkada, dalam undang-undang Pilkada tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak mendukung pasangan calon di Pilkada serentak," ujar dia.
Adapun dalam undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur ketentuan partai politik atau koalisi partai politik mengusung calon kepala daerah.
Pada Pasal 40 ayat (1) menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung calon kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu anggota DPRD di daerah setempat.
Astri pun menyampaikan, jika hanya terdapat satu pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024, pihaknya akan menambah durasi waktu pendaftaran.
"Kalau hanya ada satu pasangan calon sampai akhir masa pendaftaran. Kan masa pendaftaran itu 27-29 Agustus maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Astri.
Kendati demikian, dia belum dapat memberikan secara rinci waktu tambahan pendaftaran tersebut. Sebab, saat ini masih dilakukan rapat koordinasi bersama KPU RI.