KPK Panggil Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro pada hari ini, Selasa, 13 Agustus 2024.
Eddy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ES, swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Januari 2019, Eddy Sindoro disebut pernah meminta bantuan seorang konsultan public relation untuk membangun citra positif bagi Nurhadi.
Hal itu diungkap seorang konsultan public relation bernama Cyrillus Irwanto Kerong. Kerong mengaku diminta Eddy Sindoro langsung karena saat itu banyak pemberitaan media massa mengenai ruang kerja Nurhadi saat menjadi sekretaris MA yang disebut sangat mewah.
"Misal ada pemberitaan sepihak terkait MA, saya bantu meluruskan. Kalau enggak salah mengenai ruangan kerja Sekretaris MA, waktu itu beritanya berlebihan," ucap Kerong saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dagang perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro.
Kerong menyebut Eddy Sindoro awalnya menyebut Nurhadi sebagai temannya. Namun belakangan dia tahu bahwa teman Eddy Sindoro yang dimaksud adalah Nurhadi.
"Saya meluruskan berita, beri tahu teman-teman pers. Ruangan segitu mahal, ternyata tidak, ya saya meyakinkan bahwa itu enggak betul," ucap Kerong.
Selain itu, Kerong mengaku pernah diminta Eddy Sindoro membersihkan citra negatif Nurhadi terkait Edy Nasution.
Edy Nasution merupakan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dihukum penjara karena terbukti menerima suap dari Eddy Sindoro karena 'memperdagangkan' perkara.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kerong yang dibacakan jaksa, Kerong menyatakan dibayar Rp12 juta untuk membersihkan citra negatif Nurhadi soal ruangan kerja dan Rp20 juta terkait kasus dengan Edy Nasution. Kerong pun membenarkan isi BAP itu.
Kaitan Nurhadi, seperti disebutkan dalam dakwaan Eddy Sindoro, pernah menghubungi Edy Nasution untuk segera mengirimkan berkas perkara dari Eddy Sindoro kepadanya ke MA.
Eddy Sindoro, yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Eddy Sindoro dinyatakan terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada PN Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.