Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan, Ahli Hukum Nilai Kasus Pidana Murni

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 12 Agustus 2024 | 17:03 WIB
Sidang lanjutan perkara pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang. Istimewa.
Sidang lanjutan perkara pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang. Istimewa.

SinPo.id - Perkara pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Karawang dengan terdakwa Kusumayati menjalani sidang kedelapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisaksi.

Dalam persidangan, saksi ahli pidana Dian Andriawan Daeng Tawang mengatakan kasus ini muncul dengan karakteristik berbeda. Sebab, memiliki hubungan erat pelapor dan terdakwa, yakni antara ibu dan anak.

"Ini kasus dengan karakteristik yang unik, karena memiliki hubungan erat antara pelapor dan terdakwa seolah-olah kalau ini bisa menghilangkan proses hukum. Tapi kalau saya melihat yah masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum," kata Dian saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, 12 Agustus 2024.

Persoalan kasus ini, kata Dian, merupakan kasus pidana murni sehingga tidak ada yang salah dalam persidangan. Meskipun kasus tersebut menyangkut hubungan ibu dan anak.

"Kalau di pidana kan ada ketentuan yang mengatur, ini perbuatannya memalsukan surat, kadi dia ada tanda tangan yang dipalsukan jadi aturan pidananya ya pasal 263, kemudian di keterangan palsunya bisa juga ada pasal 266. Jadi tidak ada masalah sih tentang persidangan ini," kata dia.

Dian menerangkan jika saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta dapat diproses. Namun, proses hukum yang saat ini berjalan hanya dapat menjerat Kusumayati sebagai terdakwa yang dolaporkan oleh Stephanie.

"Harus dilihat dulu yah seperti apa, karena yang saat ini kan yang dimintai pertanggungjawaban pidanya ibu Kusumayati, untuk mereka itu (saksi) nanti dilihat perbuatannya," kata dia.

Di sisi lain, Dian menilai jika merujuk pada syarat subjektif, terdakwa seharusnya sudah bisa ditahan. Ini menanggapi soal belum adanya penahanan terhadap terdakwa hingga sekarang.

"Kalau penahanan itu kan memang ada syarat obyektif dan subyektif. Jadi kalau syarat obyektif itu kalau ancaman pidananya di atas 5 tahun, itu sudah bisa ditahan. Tapi kalau syarat subyektifnya dia tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Jadi kelihatannya Pengadilan memang mempertimbangkan bahwa ada syarat subyektifnya bahwa dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti dan tidak melakukan lagi," katanya.

Sementara itu, pelapor dalam perkara pemalsuan tanda tangan, Stephanie Sugianto menuturkan saksi sudah memberikan penyataan yang sesuai terkait perkara yang dijalaninya.

"Iya kalau mendengar kesaksian ahli tadi kan sudah jelas ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak, tetep aja kalau ada pidananya ya lanjut," kata Stephanie kepada awak media.

Stephanie juga menjelaskan bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dan bisa menahan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang saat ini terlihat dan dilakukan oleh terdakwa.

"Iya seharusnya bisa ditahan, seharusnya hakim itu melihat fakta-fakta, seharusnya hakim melihat ternyata ini ibu (terdakwa) sudah melakukan pidana lain," kata dia.

Pidana lain itu, yakni penggelapan aset perusahaan yang dimiliki keluarga almarhum Sugianto yang sebelumnya diubah akta pemegang sahamnya oleh terdakwa Kusumayati dengan cara memalsukan tanda tangan Stephanie.

"Iya ini kan kita juga mendapatkan fakta baru bahwa, aset perusahaan ini sekarang sudah dialihkan ke perusahaan baru. Ini kan pidana walapun saya baru tahu, dan ini juga bisa saya laporkan," ucapnya.

Tanda tangan Stephanie sendiri dipalsukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris (SKW) almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari Stephanie.

SKW tersebut digunakan oleh Kusumayati untuk mengubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.

Namun belakangan diketahui PT Bimajaya Mustika diubah melalui akta turunan yang diterbitkan tahun 2021 pascakasus pemalsuan tanda tangan ini bergulir.

"Ini kan sekarang PT Bimajaya Mustika gak jalan, tapi ada perusahaan lain Bimajaya Manggala, yang dibentuk baru dengan aset yang dimiliki oleh PT Bimajaya Mustika, ini yang saya maksud dengan pidana baru yang dilakukan terdakwa. Dan saya juga bisa melaporkan kembali soal ini loh," tegasnya.sinpo

Komentar: