ALAT KONTRASEPSI PELAJAR

DPR Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Dicabut

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 12 Agustus 2024 | 16:57 WIB
Ilustrasi alat kontrasepsi (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi alat kontrasepsi (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar meminta pemerintah untuk mencabut aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri, khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Ia juga menyebut, pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, sebagai sebuah alasan yang tak masuk akal.

“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” kata Ansory dalam keterangan persnya, Senin 12 Agustus 2024.

Selain itu, ia menilai tidak ada ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. 

Dengan demikian, pemerintah terkesan bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan, atau berpotensi mendorong perzinaan.sinpo

Komentar: