FORMAT SIM BARU

Polri Pamerkan Format SIM Baru yang Bisa Berlaku di Negara ASEAN

Laporan: Firdausi
Senin, 12 Agustus 2024 | 16:08 WIB
Format SIM baru Indonesia (SinPo.id/ Dok.Polri)
Format SIM baru Indonesia (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Format surat izin mengemudi (SIM) telah diubah. Dengan format baru ini, SIM Indonesia nantinya bisa dikenali jika digunakan di luar negeri. 

Format baru pada SIM sekarang memiliki data yang lebih lengkap. Di mana SIM dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya. 

Format baru ini juga, menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa. Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat. Semuanya dilengkapi dengan keterangan bahasa Inggris dan Indonesia. 

"Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia," kata Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Heru Sutopo kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024. 

Dia mengungkapkan, format baru ini sudah mulai berlaku di tingkat ASEAN. Dia juga berharap, dengan format tersebut bisa lebih mudah mengidentifikasi penggunaannya, juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional. 

"Jadi langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi WNI saat berkendara di luar negeri," bebernya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI