Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kader PKB Terhadap Lukman Edy soal Pencemaran Nama Baik

Laporan: Firdausi
Senin, 12 Agustus 2024 | 14:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta terkait pernyataan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy yang dinilai mencemarkan nama baik partai. Lukman sendiri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024.

"Sedang kita dalami ya laporan DPW PKB. Ini masih tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024. 

Saat ditanya perihal pemeriksaan sejumlah saksi baik terlapor maupun pelapor dalam kasus tersebut, Ade belum bisa membeberkannya. 

"Pemeriksaan sejumlah saksi menunggu dari penyidik," ungkapnya. 

Lukman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau Pasal 311 tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan atas Lukman terdaftar dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Saya datang kemari melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy," kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. 

Kasus ini bermula ketika Lukman Edy menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Di sana, Lukman mengkritik perihal kepengurusan PKB saat ini di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia mengatakan, PKB tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres). 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI