Polda Metro Jaya Nonaktifkan Oknum Polantas yang Pungli Rp 50 Ribu di Jaktim
SinPo.id - Polda Metro Jaya langsung menindaktegas oknum polisi, yang viral di media sosial melakukan pungutan liar dengan meminta duit Rp 50 ribu dari seorang pelanggar rambu lalu lintas di Jakarta Timur.
Kini anggota polantas itu sudah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai polisi lalu lintas.
"Soal video pungli itu, sesuai prosedur dan oknum tersebut akan segera kami nonaktifkan dari tempat tugasnya saat ini," kata Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus 2024.
Dia juga menyampaikan permohonan maafnya perihal ulah anggotanya yang melakukan pungutan liar saat bertugas di lapangan.
"Kami juga mohon maaf atas prilaku oknum anggota kami. Kami ucapkan banyak terimakasih atas masukan masyarakat," ungkapnya.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut awalnya viral di media sosial X pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Video tersebut menampilkan seorang pengemudi mobil, mengambil jalan putar balik karena mengikuti arahan dari google maps.
Pengemudi itu tengah melintasi jalan Otista, Jakarta Timur. Ia putar balik ke arah jalan Otista Raya. Namun, ada rambu yang melarang pengemudi putar balik pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Setelah putar balik, sang pengemudi dihentikan oleh seorang polisi. Pengemudi itu terlihat mencari sesuatu di mobilnya. Ia diminta jangan lama-lama oleh si oknum polisi. Pengemudi menawarkan duit Rp 50 ribu, yang langsung diiyakan oleh oknum polisi tersebut.

