KPU Sosialisasikan Aturan Baru Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah di Wilayah Bogor

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 11 Agustus 2024 | 14:19 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Antara)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mensosialisasikan aturan baru mengenai batas usia minimal bagi calon kepala daerah yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di wilayah Bogor, Jawa Barat. 

Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, dalam aturan terbaru ini, syarat usia minimal bagi calon gubernur 30 tahun, dan untuk usia minimal bagi calon bupati dan wali kota 25 tahun.

"Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” kata Idham dalam keterangannya dikutip Minggu, 11 Agustus 2024.

Menurut dia, Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, sehingga suksesnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.

"Kami harap setelah melakukan sosialisasi, jajaran partai politik di Kabupaten Bogor dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dengan baik," tuturnya. 

Lebih lanjut, Idham mengatakan, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya pilkada yang sukses. Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah dari pendaftaran pada periode sebelumnya.

Dia pun berujar pilkada ialah kepentingan masyarakat Indonesia, sehingga KPU memastikan penyelenggaraan pilkada serentak bisa berjalan dengan baik.

"Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati empat juta jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting," tandasnya. sinpo

Komentar: