Kasus Audrey Davis, Polisi Ingatkan Pembuat Video Porno Bisa Dipenjara 10 Tahun
SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pembuat video porno bisa dijerat pidana 10 tahun penjara. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) angka 8 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Pembuat foto atau video atau dokumen elektornik bermuatan pornografi dapat dipidana ancamannya 10 tahun penjara, yang sebelumnya pasti ada penyebaran," kata Ade kepada wartawan pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Mantan Kapolres Jaksel itu menghimbau, agar masyarakat kerap bijak menggunakan gadget dan media sosial. Himbauan ini juga disampaikan buntut dari kasus viralnya video asusila yang diperankan Audrey Davis alias AD
"Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpanlah data pribadi dengan baik," ungkapnya.
Dia juga menyinggung penyimpanan data-data gadget yang akhir-akhir ini rawan dihack orang tak bertanggungjawab.
"Jangan sampai data itu diambil orang ketika gadget smartphone kita hilang, ada data-data yang merugikan kita," ungkapnya lagi.
Seperti diketahui, beredar video asusila berdurasi 4 menit 26 detik yang diduga mirip Audrey Davis, putri vokalis grup band Naif, David Bayu.
Video syur Audrey Davis itu dibagikan kali pertama oleh akun X dengan judul "Miss AD Viral" pada 27 Juni 2024 menjadi viral di media sosial. Banyak yang menduga bahwa wanita yang ada di video tersebut adalah Audrey Davis yang merupakan puteri dari David Bayu.
Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Agustus 2024, Audrey Davis akhirnya mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah dirinya.