KPK Selisik Harga Kapal PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik harga kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Hal itu diselisik penyidik lewat seorang saksi pada Kamis, 8 Agustus 2024. Proses ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi sistem kerja sama usaha (SKU) dan akuisisi perusahaan swasta tersebut oleh PT ASDP.
“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Adapun saksi yang diperiksa itu adalah Budi Prakoso (BP) selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Berdasarkan informasi yang dihimpun perusahaan pelat merah ini bergerak di bidang surveyor
Berdasarkan penghitungan sementara, jumlah kerugian negaranya dalam perkara korupsi akuisisi ini mencapai Rp1,27 triliun. Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan masih dilakukan.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.
Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.