Legislator Pertanyakan Penerbitan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 09 Agustus 2024 | 08:53 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah terkait penyediaan alat kontrsepsi bagi pelajar. Ia khawatir, kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 itu memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas.

Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi lebih urgen dilakukan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar. Karena anak pada usia sekolah dan remaja, sudah berada dalam kondisi seksual aktif.

"Secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi, tapi itu sebetulnya bisa diatasi komunikasi yang baik lewat edukasi," kata Ledia, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat 9 Agustus 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pendidikan memainkan peran yang sangat penting untuk membentuk karakter pelajar. Keyakinan itu juga senada dengan konstitusi negara.

Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam membuat regulasi. Karena ia khawatir regulasi tersebut akan merusak generasi bangsa secara masif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI