KONFLIK PKB DAN NU

Konflik PBNU-PKB, Ulil: Ini Masalah Keluarga

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 08 Agustus 2024 | 20:44 WIB
Ketua Bidang Lakpesdam PBNU, Ulil Abshar Abdalla. (SinPo.id)
Ketua Bidang Lakpesdam PBNU, Ulil Abshar Abdalla. (SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla menganggap, konflik PBNU dengan PKB yang saat ini terjadi, bukan sesuatu yang serius. Karena, ini hanya permasalahan antar keluarga.

"Insya Allah ini masalah tidak ada yang serius, ini masalah keluarga. Biasa lah antar keluarga. Gak usah khawatir," kata Ulil di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.

Ulil juga menyambut niat baik Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, yang bersedia menjadi juru damai bagi kedua entitas tersebut agar tidak berpolemik lebih jauh.Ulil menilai, sesepuh NU sebagai pendiri PKB terus dijadikan rujukan demi tercapainya hubungan baik antara PBNU dan PKB.

"Semua sesepuh NU yang dulu mendirikan PKB kita jadikan lah sebagai rujukan untuk mengelola secara lebih baik lagi antara PBNU dan PKB," kata dia.

Diketahui, hubungan PBNU dan PKB kian  memanas setelah pembentukan tim panel yang berupaya mengevaluasi perjalanan PKB. Tim ini terdiri dari sembilan orang, yaitu Ketua PBNU, Umarsyah; Katib Syuriah PBNU, Ikhsan Abdullah; Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Suleman Tanjung; Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid; Rais Syuriah PBNU, Muhammad Cholil Nafis; Ketua PBNU, Miftah Faqih; Ketua PBNU, Ahmad Fahrurrozi; Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla; dan Wasekjen PBNU, Najib Azka. Panel ini dipimpin Wakil Rais Aam PBNU, Anwar Iskandar, dan Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni.

Tim ini dibentuk usai DPR membentuk Pansus Angket Haji ihwal sengkarut penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus Angket Haji DPR ini guna mendalami keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga mengalihkan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu ke haji khusus. Pengalihan ini dinilai anggota pansus melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI