LIPI Kaji Fenomena Serbuan TKA China, Bagaimana Hasilnya? (2)

Laporan:
Rabu, 09 Mei 2018 | 15:29 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Peneliti Ketenagakerjaan P2K LIPI, Devi Asiati menerangkan, pertama semakin besarnya jumlah investasi China masuk ke Indonesia berjalan beriringan dengan semakin banyaknya TKA China yang masuk ke Indonesia.

Sebab pemerintah China memiliki kebijakan bahwa penanaman investasi di luar negaranya harus diikuti dengan ekspor tenaga kerja.

"Itu berdasarkan kebijakan law of the control of the exit and entry citizen pada 1986 yang mendorong tenaga kerja ke luar negeri seiring dengan investasinya. Karena di negaranya terjadi surplus tenaga kerja," tuturnya.

Faktor lainnya, hubungan kerjasama investasi Indonesia dengan China semakin erat dengan adanya kerjasama Joint Statement on Strenghtening Comprehensive Strategic Partnership di 2015. Implementasi kerjasama itu terlihat dari kemitraan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Tak hanya itu itu, adanya kebijakan pemerintah tentang bebas visa juga memperngaruhi jumlah TKA yang masuk ke Indonesia. Tujuan pemerintah adalah meningkatkan kunjungan para turis. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres No 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi 45 yang kemudian ditambah menjadi 169 negara yang diubah dalam Perpres No 21 Tahun 2016.

Selain itu ada pula imbas Permenaker 35 tahun 2015 tentang penggunaan TKA yang menghapus syarat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia serta penghapusan rasio 10:1 jumlah TKA dengan TK lokal.

Ditambah lagi pengawasan TKA di Indonesia juga belum optimal lantaran minim nya ketersediaan tenaga pengawas. Jumlah pengawas TKA saat ini 2.294 orang sementara jumlah perusahaan yang diawasi sebanyak 216.547.

"Padahal idealnya 1 pengawas mengawasi 5 perusahaan," kata Devi.

Belum lagi masih ada 150 kabupaten dan kota yang belum memiliki tenaga pengawas TKA dari 514 kabupaten dan kota yang ada.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI