MUI Tunggu Penjelasan Utuh Kemenag soal Syarat Pendirian Rumah Ibadah
SinPo.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengatakan, pihaknya menunggu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan secara utuh dibalik rencana pencoretan rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dalam mendirikan rumah ibadah.
"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," kata Anwar di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.
Anwar menilai, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan. Tujuannya nanti MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB tersebut.
"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," kata Anwar.
Anwar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, izin pendirian rumah ibadah cukup ke Kemenag, tak perlu lagi rekomendasi FKUB.
Yaqut mengaku sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, dan Mendagri Tito Karnavian, mengenai aturan baru itu. Nantinya, aturan baru itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret. Jadi sebentar lagi bapak ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," kata Yaqut Cholil Qoumas, dalam kegiatan Rakernas Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), beberapa waktu lalu.