KPK Berpeluang Usut Suap PAW Mirip Kasus Harun Masiku di Dapil Kalbar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) pada Pileg 2019.
Diduga modus yang digunakan dalam kasus suap PAW anggota DPR di Dapil Kalbar itu serupa dengan perkara yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
“Secara prinsip bila ada alat bukti baru dimungkinkan untuk dinaikkan sprindik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Modus serupa itu terungkap usai penyidik KPK memeriksa bekas caleg PDIP di Pileg 2019, Alexius Akim sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Senin, 5 Agustus 2024.
Saat itu, penyidik KPK mencecar Alexius Akim soal modus pemberian suap untuk menduduki jabatan legislator di DPR RI.
Sementara itu, Alexius usai diperiksa tak mau banyak bicara soal hal yang didalami penyidik. Dia mengaku hanya ditanya perihal pencalonannya pada Pileg 2019 lalu.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Alexius juga mengaku tidak pernah bertemu dan tidak mengenal Harun Masiku yang masih buron sejak 2020 lalu.
"Saya tidak kenal (dengan Harun Masiku),” ujar Alexius.
Untuk diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan saat itu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena dia melarikan diri.