PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Wapres Ingatkan Yaqut Jangan Asal Coret Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 07 Agustus 2024 | 15:20 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (SinPo.id/ Ashar)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak sembarangan mengubah pendirian rumah ibadah dengan menghapus rekomendasi daripada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Sebab, ketentuan rekomendasi FKUB itu merupakan hasil kesepakatan majelis-majelis agama di masa lalu.

"Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," kata Wapres di Yogyakarta, Rabu 7 Agustus 2024.

Wapres menjelaskan, pembangunan rumah ibadah melalui kesepakatan secara bertahap di tingkat majelis-majelis agama hingga akhirnya Kementerian Dalam Negeri, lalu Kemenag menerbitkan izin. Pengaturan pun waktu itu dilakukan dengan diskusi yang cukup panjang.

Ma'ruf mengaku ikut membidani lahirnya peraturan itu. "Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal wong saya yang ikut melahirkan itu dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ujar Ma'ruf.

Untuk itu, Wapres meminta Yaqut memahami alasan di balik lahirnya peraturan masa lalu tersebut. Terlebih, rekomendasi FKUB itu lahir dari berbagai pendapat yang bisa menjadi pertimbangan diberikannya izin pendirian rumah ibadah.

"Dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat," tukas Wapres.sinpo

Komentar: