Polri Musnahkan 1.883 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Laporan: Firdausi
Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:39 WIB
Pemusnahan pakaian bekas ilegal (SinPo.id/Dok.Polri)
Pemusnahan pakaian bekas ilegal (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

Barang-barang impor ilegal dari Cina, Korea, dan Jepang tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, namun juga berdampak bagi para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.  

"Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu piecess aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing. Multiplier efffect-nya banyak," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Wahyu mengatakan, penyitaan barang bekas itu bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan barang-barang ilegal. 

"Ini kita lakukan penegakan hukum. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut," tuturnya.

Dari hasil penyitaan, keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disita itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI