Fakta Baru Teroris HOK di Malang, Gabung Grup Radikal Lintas Negara Sejak 2023

Laporan: Firdausi
Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:47 WIB
Jubir Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar (SinPo.id/ Humas Polri)
Jubir Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengungkap fakta terbaru di balik penangkapan HOK, tersangka teroris yang ditangkap di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. HOK ternyata bergabung dengan grup radikal lintas negara. 

"HOK bergabung dengan grup radikal yang penghuninya di seluruh dunia. Adminnya juga bukan orang Indonesia," kata Aswin kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024. 

HOK bergabung dengan grup media sosial tersebut sejak November 2023. Saat bergabung, dia harus membayar sejumlah uang untuk masuk ke grup yang lebih eksklusif. Di dalam grup itu isinya semua tentang penyebaran video-video radikal. 

"Jadi HOK dibombardir dengan berbagai konten radikal, seperti video eksekusi, peperangan ISIS, tentang baiat, dan video penjelasan aktivitas ISIS," terangnya. 

Di dalam grup tersebut, para anggota grup kerap mengiring video yang menuding negara-negara berfaham demokrasi adalah negara musyrik. 

"Isi grup berisi tentang propaganda untuk memerangi pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam, menuding demokrasi sebagai syirik," ungkapnya.

Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap terduga pelaku teroris berinisial HOK di Batu, Malang, Jawa Timur. Pelaku yang merupakan seorang pelajar berusia 19 tahun itu ditangkap, Rabu, 31 Juli 2024.    

Dari hasil pendalaman, pelaku diduga hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis triaceton troperoxidre (TATP). Rencananya bom tersebut akan diledakkan di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.sinpo

Komentar: