Pembantaran Pelaku Penganiayaan di Daycare Depok Tak Pengaruhi Masa Tahanan

Laporan: Firdausi
Senin, 05 Agustus 2024 | 14:57 WIB
Meita (MI) tersangka kasus penganiayaan balita di penitipan anak atau Daycare Depok (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Meita (MI) tersangka kasus penganiayaan balita di penitipan anak atau Daycare Depok (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, pembantaran tersangka kasus penganiayaan balita di penitipan anak atau Daycare Depok tidak akan mempengaruhi proses hukum tersangka, termasuk masa penahanan tersangka. 

"Jadi gak mempengaruhi masa tahanan kalau dibantarkan. Tapi dia dibantarkan harus di RS Kramat Jati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit," kata Arya kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2024. 

Arya juga menegaskan, masa penahan tersangka tidak akan berkurang dengan jumlah selama tersangka dibantarkan di RS Kramat Jati. 

"Misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," ungkapnya. 

Dia kemudian mengungkap kondisi tersangka yang baik-baik saja, hanya saja karena kondisi lemas pengaruh hamil, maka yang bersangkutan dibantarkan. 

"Dibantarkan, kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Dibantarkan di RS Polri Kramat Jati," ungkapnya. 

Seperti diketahui, pelaku Meita alias MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.  

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya korban di Daycare WSI. Di viideo itu, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.  

Oang tua MK kemudian membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin, 29 Juli 2024. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.  sinpo

Komentar: