Kasus Teroris HOK, Syauqillah Ingatkan Pemerintah Mitigasi Platform Medsos

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Agustus 2024 | 02:43 WIB
Teroris (pixabay)
Teroris (pixabay)

SinPo.id -  Pelaku teroris HOK yang tertangkap di Batu, Jawa Timur, mengaku merakit bom dari tutorial dan pelatihan di media sosial. Menyikapi kasus itu, Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Universitas Indonesia, M Syauqillah, berpandangan bahwa pemerintah diminta ekstra tegas terkait platform media sosial.

Pasalnya, siapapun bisa mengakses beragam informasi  di media sosial, salah satunya tutorial merakit bom seperti yang dilakukan HOK.

"Penangkapan tersangka teroris HOK yang masih berusia muda menambah daftar panjang keterlibatan generasi muda dan keluarga dalam tindak pidana terorisme di Indonesia," kata Syauqillah dihubungi di Jakarta, Minggu (04/08/2024) malam.

Syauqillah yang merupakan pakar terorisme menegaskan, media sosial sekali lagi memainkan peran yang signifikan bagi pelaku, sebab pelaku mendapatkan tutorial dan pelatihan meracik bom dari salah media sosial.

Oleh karena itu, Syauqillah mendorong pemerintah perlu memitigasi terhadap platform media sosial yang selama ini menjadi wahana bagi kelompok teror untuk melakukan berbagai modus tindak pidana terorisme.

"Capaian zero attack tidak berarti radikalisasi berhenti," tegas Syauqillah.

Diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut HOK, tersangka teroris yang ditangkap di Batu, Jawa Timur belajar sendiri merakit bom. Pengetahuan tersebut diperoleh melalui internet.

"Yang bersangkutan mempelajari cara membuat atau merakit bom ini dari internet. Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan melalui media sosial,” kata juru bicara Densus 88 anti teror polri, Kombes Aswin Siregar.

Lebih lanjut, Aswin menyebut berdasarkan penyelidikan pelajar 19 tahun ini mendapatkan giroh atau semangat melakukan aksi bom bunuh diri karena sering membaca situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah pendukung ISIS. Aswin mengimbau masyarakat untuk membuat laporan ke polisi bila menemukan hal mencurigakan dari orang sekitar

BERITALAINNYA
BERITATERKINI