Bawaslu Bakal Sosialisasikan Aturan Netralitas Kepala Desa
SinPo.id - Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan seluruh jajaran pengawas pemilu akan menyosialisasikan secara masif aturan yang terdapat dalam Pasal 71 ayat 1 Undang Undang 10/2016, salah satunya terkait netralitas kepala desa dalam gelaran pemilihan.
Dia menjelaskan aturan yang akan disosialisasikan yakni Pasal 188 jo Pasal 71 Undang Undang 10/2016. Dalam Pasal 71 ayat 1 mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dia menyatakan jajaran Bawaslu Provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut. "Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa," ungkap Puadi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu, Sabtu 3 Agustus 2024.
Dia mengatakan aturan ini harus tersosialisasikan secara baik. Hal ini supaya para paslon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
"Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik," kata Puadi.
Dari data yang dihimpun Bawaslu, pada Pemilihan Tahun 2020 terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dari angka tersebut ditemukan terdapat ren Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon.
Selain itu, Puadi mengatakan Bawaslu juga akan membuat klinik penegakan hukum. Dia berharap melalui klinik tersebut semua peserta pemilu dan semua stakeholder lain ketika menemukan informasi dugaan pelanggaran pemilu segera diinformasikan kepada Bawaslu.